Selasa, 30 April 2013


WARALABA


Sejarah Franchise atau Waralaba
Franchise, atau waralaba dalam bahasa Indonesia, pertama kali dimulai dan diperkenalkan pada tahun 1851 di Amerika oleh Isaac Singer, produsen mesin jahit dan pendiri Singer Sewing Machine Company. Ide sistem waralaba ini muncul karena  keinginannya untuk meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun sebenarnya usaha tersebut gagal, namun dia diakui sebagai pelopor format bisnis waralaba ini di AS.
Sistem itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an.
Franchise dikenal di Indonesia sejak era 70-an ketika Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King masuk dan mencoba peluang berinvestasi di Indonesia. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Hukum-hukum franchiseing di indonesia
Pemerintah indonesia memberikan perhatian lebih pada system-sistem atau bisnis waralaba yang ada di indonesia dengan memberikan ketentuan berupa hokum-hukum tentang waralaba itu sendiri, hokum-hukum tersebutlah yang akan menjadi kaidah yang harus dipatuhi oleh setiap franchisor dan franchising yang melakukan kegiatan franchise atau waralaba. Di indonesia ini sendiri hokum-hukum tentang waralaba mulai di terapkan pada tanggal 18 juni 1997 dengan di keluarkannya PP No. 16 tahun 1997 yang kemudian diganti oleh PP No.42 tahun 2007 tentang kegiatan waralaba atau franchise.  Selain itu ada pula beberapa  ketentuan lain atau peraturan lain yang mendukung format kegiatan waralaba ini. Antara lain :
Ø  30 juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Ø Peraturan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Pentelenggaraan Waralaba.
Ø  Undang Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten.
Ø  Undang Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Ø  Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI no.269/MPP/KEP/7/1997 tanggal Undang Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Definisi
Waralaba atau Franchising berasal dari bahasa Prancis yang berarti kejujuran atau kebebasan. Sedangkan dalam dunia bisnis, setiap negara memiliki definisi tersendiri tentang waralaba. Menurut versi pemerintah Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (NO. 12/2006) “Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba”
Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
Melihat definisi-definisi di atas,dapat kita simpulkan bahwa ada dua pelaku atau pihak yang terlibat dalam waralaba yaitu:
  • ·         Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
  • ·         Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
  • ·          Franchise fee : merupakan biaya atas pembelian hak lisensi dalam kurun waktu tertentu.
  • ·          Royalty fee : merupakan biaya kontribusi  yang diberikan secara berjangka oleh franchisee pada franchisor.
  • ·           Master franchising : meeupakan pemberian hak kepada franchisee untuk suatu wilayak khusus. Sehingga franchisee berhak untuk men sub franchise kan lagi usahanya untuk beberapa perusahaaan laih pada wilayah tertentu yang disepakati.
  • ·         Advertising fee : biaya kontribusi dari franchisee kepada franchisor atas kegiatan promosi yang bersifat nasional.


Elemen Waralaba
Menurut International Franchise Association (www.Franchise.org), Franchise atau Waralaba pada hakekatnya memiliki 3 elemen berikut:
1. Merek
Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.
2. Sistem Bisnis
Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengolah produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis, standar periklanan, sistem reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.
3. Biaya (Fees)
Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen).

Karakteristik lain dari Waralaba
Pihak-pihak yang terkait dalam Waralaba sifatnya berdiri sendiri. Terwaralaba, Franchisee atau penerima waralaba berada dalam posisi independen terhadap Pewaralaba, Franchisor atau pemberi waralaba. Independen maksudnya adalah Terwaralaba berhak atas laba dari usaha yang dijalankannya, bertanggung jawab atas beban-beban usaha waralabanya sendiri (misalnya: pajak dan gaji pegawai). Di luar itu, Terwaralaba terikat pada aturan dan perjanjian dengan Pewaralaba sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.

 

Jenis waralaba

Di lihat dari asalnya, waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu:
·         Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di berbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Adapun contoh waralaba dari luar negeri adalah Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Carefour , Starbuck dll
·         Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contoh waralaba dalam negeri adalah Es Teler 99, Ayam Bakar Mbok Berek, Rumah Makan Wong Solo dll.

Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan franchise komersial:
1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan  hanya sebagian.
2.  Franchise komersial, terdiri dari:        
  • Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
  • Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang   dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.

3.  Franchise Mix Adalah Franchise di mana objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan  jasa

Manfaat Waralaba
Sebagai salah satu alternatif mengembangkan usaha dan mencari keuntungan, tentu saja pihak-pihak yang berserikat dalam usaha waralaba mengharapkan keuntungan yang bisa mengganti biaya-biaya pengorbanan yang mereka keluarkan baik uang,waktu,usaha,kerja keras dan lain-lain. Ada  banyak keuntungan dan keunggulan prinsipal bagi masing masing rekan kerja baik bagi franchisor maupun franchise antara lain:
·         Manfaat bagi franchisor
1.      Sebuah jaringan menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas, daya beli, daya advertising, dan sarana.
2.      Biaya pengembangan lebih kecil dibanding dengan cabang, karena investasi terbagi antara franchisor dan franchisee.
3.      Waktu pengembangan lebih singkat.
4.      Partner kerja antara entrepreneur independen, yaitu franchisee dan franchisor sangatlah efektif karena franchisee yang terpilih memiliki motivasi yang kuat, bekerja lebih lama dan memanage lebih dekat dibandingkan dengan pegawai.

·         Manfaat bagi franchisee
1.      Jaringan waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya advertising, dan sarana.
2.      Franchisee mengkopi/meniru kesuksesan dengan diberikannya bantuan dari awal bisnis sehingga lebih cepat dengn biaya lebih murah.
3.      Resiko lebih kecil
4.      Persentasi rentabilitas kapital entrepreneur lebih tinggi
5.      Franchisee menguasai  kontrol professionnal superior karena transfer « know how » dan asistensi.
6.      Franchisee belajar bidang baru.


Contoh Perjanjian Waralaba

PERJANJIAN PEMBERIAN WARALABA 
Perjanjian Franchise ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
__________ (nama), _________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian ini selanjutnya disebutFranchisor.
Dan
__________ (nama), _________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian ini selanjutnya disebutFranchisee.
Franchisor dan Franchisee secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Franchisor adalah sebuah usaha perorangan yang ruang lingkup kegiatannya meliputi usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso merek “Bakso Adil”, dan sekaligus pemilik Merek dagang “Bakso Adil” sebagaimana yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual No. ____________.
Bahwa, Franchisee adalah orang perorangan yang berkehendak untuk mendirikan sebuah usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” milik Franchisor, dan karenanya Franchisee telah meminta waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut kepada Franchisor bagi usaha rumah makannya.
Bahwa, atas permintaan waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut, Franchisor dengan ini telah sepakat untuk memberikan waralaba kepada Franchisee dengan ketentuan pemberian waralaba sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerja sama pemberian waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) Franchisor dengan ini sepakat untuk memberikan Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee, dan Franchisee dengan ini sepakat untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” tersebut dari Franchisor.
(2)  Atas pemberian Waralaba tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), Franchisee wajib membayar Biaya Franchise dan Royalti kepada Franchisor serta melaksanakan seluruh Peraturan Usaha Waralaba Bakso Merek “Bakso Adil” yang ditentukan oleh Franchisor. 
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)   Hak dan Kewajiban Franchisor
  1. Franchisor berhak untuk menerima pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti dari Franchisee.
  2. Franchisor berkewajiban untuk memberikan waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee.
(2)   Hak dan Kewajiban Franchisee
  1. Franchisee berhak untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dari Franchisor.
  2. Franchisee berkewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1)   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2)   Franchisor dapat mengakhiri Perjanjian ini scara sepihak dalam hal Franchisee tidak lulus Evaluasi Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Pasal 11 .
Pasal 4
Biaya Waralaba dan Royalti
(1)   Franchisee berkewajiban untuk membayar Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Biaya Waralaba sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Royalti sebesar 5% (lima persen) per-bulan dari omset penjualan.
(2)   Pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran Waralaba dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
  2. Pembayaran Royalti dilakukan pada setiap tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari bulan berjalan.
(3)   Franchisee berkewajiban untuk menyerahkan laporan omset penjualan kepada Franchisor pada setiap tanggal terakhir bulan berjalan semata-mata untuk kepentingan penentuan besarnya Royalti yang wajib dibayarkan pada setiap awal bulan berikutnya dari bulan berjalan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diatas.
Pasal 5
Modal 
(1)   Untuk melaksanakan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee berkewajiban untuk menyediakan Modal minimal sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(2)   Modal minimal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat merupakan akumulasi dari:
  1. Sewa Lokasi Usaha
  2. Perlengkapan Usaha
  3. Uang Tunai minimal sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3)   Modal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas harus dapat dibuktikan oleh Franchisee dengan alat bukti yang cukup.
Pasal 6
Penjualan 
(1)   Dalam Pemberian Waralaba ini Franchisee hanya dapat melakukan penjualan makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” dengan resep dan standar produksi sebagaimana yang ditentukan oleh Franchisor. 
(2)   Penjualan makanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan secara retail di Tempat Usaha, dan Franchisee dilarang melakukan penjualan makanan tersebut dalam bentuk lainnya yang meliputi namun tidak terbatas pada usaha katering, grosir maupun titip jual kepada pihak lain. 
(3)   Para Pihak sepakat bahwa harga jual makanan sebesar Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) setiap mangkok makanan.
(4)   Franchisee dilarang menjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil”.
(5)   Franchise berhak untuk melakukan penjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil” adil yang bersifat pelengkap dan minuman.
Pasal 7
Tempat Usaha
(1)   Franchisee berhak untuk memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Usaha.
(2)   Franchisee berhak untuk menentukan sendiri Tempat Usaha.
(3)   Tempat Usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Terletak di pinggir jalan raya.
  2. Jarak antara Lokasi Usaha dengan pusat keramaian yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar, mall, perkantoran dan stasiun atau terminal tidak lebih dari 2 (dua) kilo meter.
  3. Total luas Tempat Usaha tidak kurang dari 100m2 (seratus meter persegi).
  4. Memiliki sekurang-kurangnya tempat pecucian, dapur, toilet, ruang makan dan tempat parkir.
  5. Memenuhi standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
  6. Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) orang karyawan.
  7. Memenuhi standar pelayanan yang ditentukan oleh Franchisor.
  8. Terjaga kebersihannya sesuai dengan standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
Pasal 8
Merek dan Rahasia Dagang
(1)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, Franchisee berhak untuk menggunakan Merek “Bakso Adil” milik Franchisor.
(2)   Franchise dilarang untuk memberikan lebih lanjut hak penggunaan Merek “Bakso Adil” kepada pihak lain manapun.
(3)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee berkewajiban untuk menjaga Rahasia Dagang milik Franchisor yang meliputi namun tidak terbatas pada Resep Makanan dan Manajemen Usaha milik Franchisor.
(4)   Dalam hal Perjanjian ini berakhir karena sebab apapun, Franchisee dilarang untuk menggunakan Merek dan Rahasia Dagang “Bakso Adil” baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Pasal 9
Produksi, Manajemen dan Pelayanan
(1)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba, Franchisee wajib:
  1. Melaksanakan produksi makanan sesuai dengan Resep yang diberikan oleh Franchisor.
  2. Melaksanakan Manajemen sesuai dengan Panduan Manajemen yang diberikan oleh Franchisor.
  3. Melaksanakan Pelayanan Tamu sesuai dengan Panduan pelayanan Tamu yang diberikan oleh Franchisor.
(2)   Dalam menjaga Kendali Mutu, Franchisor sewaktu-waktu berhak untuk melakukan inspeksi atas Produksi, Manajemen dan Pelayanan Tamu dalam pelaksanaan Pemberian waralaba.
Pasal 10
Evaluasi Pemberian Waralaba
(1)   Untuk menjaga kendali mutu atas Pemberian Waralaba, Franchisor berhak untuk melakukan evaluasi berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap:
  1. Penjualan.
  2. Tempat Usaha.
  3. Merek dan Rahasia Dagang.
  4. Produksi, Manajeman dan pelayanan.
(2)   Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan/atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Franchisor, maka Franchisor berhak untuk melakukan perbaikan.
(3)   Dalam hal setelah dilakukan perbaikan Pemberian Waralaba tidak juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Franchisor berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.
Pasal 11
Force Majeure 
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure tersebut, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang, demonstrasi, wabah penyakit, pemberontakan, teror, bom, mogok kerja massal, tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa dan kekacauan politik.
Pasal 12
Addendum 
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk penambahan dan perubahannya, baik sebagian maupun seluruhnya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri __________.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) serta masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama

Contoh franchising

1.      Contoh franchising dari dalam negeri




Mungkin bagi masyarakat Indonesia logo ini sudah tidak asing lagi, alfamart dan indomart ialah sebagian contoh kecil usaha franchise yang bergerak di bidang penjualan barang-barang makanan dan minuman keseharian.

                                                 






    
Selain alfamart dan indomart, usaha franchise yang terkenal di Indonesia ialah es teller 77 yang bergerak di bidang penjualan es, bakso malang “cak eko” menjual bakso malang, Produk-produk yang di tawarkan pun sangat mengundang selera. Selain produk-produk tadi sebenarnya masih banyak lagi contoh-contoh franchise yang lain yang ada di Indonesia, itu hanya sebagian kecil dari usaha franchise yang ada di Indonesia. Usahawan asing maupun local berlomba dengan menjual nama, merek dan produk yang mereka beli dari franchisor demi mencapai keuntungan yang di inginkan. Selain produk dari dalam negeri di Indonesia pun terdapat banyak usaha franchise yang di beli dari luar negeri dan di kembangkan di tanah air ini, dan persaingan pun terjadi antara produk luar negeri yang di jual di Indonesia dengan produk Indonesia sendiri.

2.      Contoh franchising dari luar negeri

  




       
Produk asing yang tak kalah menarik yang berada di dunia pasar Indonesia ialah seperti Carrefour, stabucks coffee, mc Donald, dengan berbagai macam produk yang di jualnya membuat persaingan yang sangat ketat dengan perusahaan frienchise dalam negeri.