WARALABA
Sejarah Franchise atau Waralaba
Franchise, atau waralaba dalam bahasa Indonesia, pertama kali
dimulai dan diperkenalkan pada tahun 1851 di Amerika oleh Isaac Singer,
produsen mesin jahit dan pendiri Singer Sewing Machine Company. Ide sistem
waralaba ini muncul karena keinginannya untuk meningkatkan distribusi
penjualan mesin jahitnya. Walaupun sebenarnya usaha tersebut gagal, namun dia
diakui sebagai pelopor format bisnis waralaba ini di AS.
Sistem itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor
Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk
distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh
perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS
dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons
melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an.
Franchise dikenal di Indonesia sejak era 70-an ketika Shakey Pisa,
KFC, Swensen dan Burger King masuk dan mencoba peluang berinvestasi di
Indonesia. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data
Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di
Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi
krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena
nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu
untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang
belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003,
usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Hukum-hukum franchiseing di
indonesia
Pemerintah indonesia memberikan
perhatian lebih pada system-sistem atau bisnis waralaba yang ada di indonesia
dengan memberikan ketentuan berupa hokum-hukum tentang waralaba itu sendiri,
hokum-hukum tersebutlah yang akan menjadi kaidah yang harus dipatuhi oleh
setiap franchisor dan franchising yang melakukan kegiatan franchise atau
waralaba. Di indonesia ini sendiri hokum-hukum tentang waralaba mulai di
terapkan pada tanggal 18 juni 1997 dengan di keluarkannya PP No. 16 tahun 1997
yang kemudian diganti oleh PP No.42 tahun 2007 tentang kegiatan waralaba atau
franchise. Selain itu ada pula beberapa ketentuan lain
atau peraturan lain yang mendukung format kegiatan waralaba ini. Antara lain :
Ø 30 juli 1997 tentang Ketentuan Tata
Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Ø Peraturan Mentri Perindustrian dan
Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Pentelenggaraan Waralaba.
Ø Undang Undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten.
Ø Undang Undang No.15 Tahun 2001
tentang Merek.
Ø Keputusan Mentri Perindustrian dan
Perdagangan RI no.269/MPP/KEP/7/1997 tanggal Undang Undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
Definisi
Waralaba atau Franchising berasal dari bahasa Prancis yang
berarti kejujuran atau kebebasan. Sedangkan dalam dunia bisnis, setiap negara
memiliki definisi tersendiri tentang waralaba. Menurut versi pemerintah
Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (NO. 12/2006)
“Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima
Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan
memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau
ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban
menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi
Waralaba kepada Penerima Waralaba”
Amerika melalui International Franchise Association (IFA)
mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan
franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu
pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di
bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik
(franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari
sumber dananya sendiri.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai
sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual
produk atau service atas nama merek tersebut.
Melihat
definisi-definisi di atas,dapat kita simpulkan bahwa ada dua pelaku atau pihak
yang terlibat dalam waralaba yaitu:
- · Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- · Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
- · Franchise fee : merupakan biaya atas pembelian hak lisensi dalam kurun waktu tertentu.
- · Royalty fee : merupakan biaya kontribusi yang diberikan secara berjangka oleh franchisee pada franchisor.
- · Master franchising : meeupakan pemberian hak kepada franchisee untuk suatu wilayak khusus. Sehingga franchisee berhak untuk men sub franchise kan lagi usahanya untuk beberapa perusahaaan laih pada wilayah tertentu yang disepakati.
- · Advertising fee : biaya kontribusi dari franchisee kepada franchisor atas kegiatan promosi yang bersifat nasional.
Elemen Waralaba
Menurut International Franchise Association (www.Franchise.org),
Franchise atau Waralaba pada hakekatnya memiliki 3 elemen berikut:
1.
Merek
Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) –
selaku pemilik dari Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba
(Franchisee) untuk dapat menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki
oleh Pewaralaba.
2.
Sistem Bisnis
Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari
penerapan Sistem/Metode Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba.
Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode
untuk mempersiapkan atau mengolah produk atau makanan, atau metode jasa,
standar rupa dari fasilitas bisnis, standar periklanan, sistem reservasi,
sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.
3.
Biaya (Fees)
Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara
langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas
penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan.
Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya
Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya lainnya juga dapat berupa biaya
atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen).
Karakteristik lain dari Waralaba
Pihak-pihak yang terkait dalam Waralaba sifatnya berdiri sendiri.
Terwaralaba, Franchisee atau penerima waralaba berada dalam posisi independen
terhadap Pewaralaba, Franchisor atau pemberi waralaba. Independen maksudnya
adalah Terwaralaba berhak atas laba dari usaha yang dijalankannya, bertanggung
jawab atas beban-beban usaha waralabanya sendiri (misalnya: pajak dan gaji
pegawai). Di luar itu, Terwaralaba terikat pada aturan dan perjanjian dengan
Pewaralaba sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.
Jenis waralaba
Di
lihat dari asalnya, waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu:
·
Waralaba
luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah
diterima di berbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Adapun contoh
waralaba dari luar negeri adalah Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Carefour ,
Starbuck dll
·
Waralaba
dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang
ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti
awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contoh
waralaba dalam negeri adalah Es Teler 99, Ayam Bakar Mbok Berek, Rumah Makan
Wong Solo dll.
Berdasarkan kriteria yang digunakan,
kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan
franchise industrial dan franchise komersial:
1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk kerjasama
wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem
manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha
(manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet
eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua
sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang
sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang
ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee
integralitas dari prosedur produksi melainkan hanya sebagian.
2. Franchise komersial,
terdiri dari:
- Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
- Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
3. Franchise Mix Adalah Franchise
di mana objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan jasa
Manfaat Waralaba
Sebagai
salah satu alternatif mengembangkan usaha dan mencari keuntungan, tentu saja
pihak-pihak yang berserikat dalam usaha waralaba mengharapkan keuntungan yang
bisa mengganti biaya-biaya pengorbanan yang mereka keluarkan baik
uang,waktu,usaha,kerja keras dan lain-lain. Ada banyak keuntungan dan
keunggulan prinsipal bagi masing masing rekan kerja baik bagi franchisor maupun
franchise antara lain:
·
Manfaat
bagi franchisor
1.
Sebuah
jaringan menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas, daya beli, daya
advertising, dan sarana.
2.
Biaya
pengembangan lebih kecil dibanding dengan cabang, karena investasi terbagi
antara franchisor dan franchisee.
3.
Waktu
pengembangan lebih singkat.
4.
Partner
kerja antara entrepreneur independen, yaitu franchisee dan franchisor sangatlah
efektif karena franchisee yang terpilih memiliki motivasi yang kuat, bekerja
lebih lama dan memanage lebih dekat dibandingkan dengan pegawai.
·
Manfaat
bagi franchisee
1.
Jaringan
waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya advertising,
dan sarana.
2.
Franchisee
mengkopi/meniru kesuksesan dengan diberikannya bantuan dari awal bisnis
sehingga lebih cepat dengn biaya lebih murah.
3.
Resiko
lebih kecil
4.
Persentasi
rentabilitas kapital entrepreneur lebih tinggi
5.
Franchisee
menguasai kontrol professionnal superior karena transfer « know
how » dan asistensi.
6.
Franchisee
belajar bidang baru.
Contoh Perjanjian Waralaba
PERJANJIAN
PEMBERIAN WARALABA
Perjanjian
Franchise ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan
_____ tahun _____ oleh dan antara:
__________ (nama),
_________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________,
berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam
Perjanjian ini selanjutnya disebutFranchisor.
Dan
__________ (nama),
_________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________,
berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam
Perjanjian ini selanjutnya disebutFranchisee.
Franchisor
dan Franchisee secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak
dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa,
Franchisor adalah sebuah usaha perorangan yang ruang lingkup kegiatannya
meliputi usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso merek
“Bakso Adil”, dan sekaligus pemilik Merek dagang “Bakso Adil” sebagaimana yang
terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual No. ____________.
Bahwa, Franchisee
adalah orang perorangan yang berkehendak untuk mendirikan sebuah usaha rumah
makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” milik
Franchisor, dan karenanya Franchisee telah meminta waralaba Merek “Bakso Adil”
tersebut kepada Franchisor bagi usaha rumah makannya.
Bahwa, atas
permintaan waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut, Franchisor dengan ini telah
sepakat untuk memberikan waralaba kepada Franchisee dengan ketentuan pemberian
waralaba sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerja
sama pemberian waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso
Adil” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang akan diatur dalam
pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Ruang
Lingkup
(1) Franchisor
dengan ini sepakat untuk memberikan Waralaba usaha rumah makan bakso Merek
“Bakso Adil” kepada Franchisee, dan Franchisee dengan ini sepakat untuk
menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” tersebut dari
Franchisor.
(2) Atas
pemberian Waralaba tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), Franchisee wajib
membayar Biaya Franchise dan Royalti kepada Franchisor serta melaksanakan
seluruh Peraturan Usaha Waralaba Bakso Merek “Bakso Adil” yang ditentukan oleh
Franchisor.
Pasal 2
Hak dan
Kewajiban Para Pihak
(1)
Hak dan Kewajiban Franchisor
- Franchisor berhak untuk
menerima pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti dari Franchisee.
- Franchisor berkewajiban untuk
memberikan waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada
Franchisee.
(2)
Hak dan Kewajiban Franchisee
- Franchisee berhak untuk
menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dari
Franchisor.
- Franchisee berkewajiban untuk
melakukan pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1)
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2)
Franchisor dapat mengakhiri Perjanjian ini scara sepihak dalam hal Franchisee
tidak lulus Evaluasi Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Pasal 11 .
Pasal 4
Biaya
Waralaba dan Royalti
(1)
Franchisee berkewajiban untuk membayar Biaya Waralaba dan Royalti kepada
Franchisor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya Waralaba sebesar Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Royalti sebesar 5% (lima
persen) per-bulan dari omset penjualan.
(2)
Pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas akan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran Waralaba dilakukan dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya
Perjanjian ini.
- Pembayaran Royalti dilakukan
pada setiap tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari bulan berjalan.
(3)
Franchisee berkewajiban untuk menyerahkan laporan omset penjualan kepada
Franchisor pada setiap tanggal terakhir bulan berjalan semata-mata untuk
kepentingan penentuan besarnya Royalti yang wajib dibayarkan pada setiap awal
bulan berikutnya dari bulan berjalan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b
diatas.
Pasal 5
Modal
(1)
Untuk melaksanakan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
ini, Franchisee berkewajiban untuk menyediakan Modal minimal sebesar Rp.
150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Modal minimal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat merupakan
akumulasi dari:
- Sewa Lokasi Usaha
- Perlengkapan Usaha
- Uang Tunai minimal sebesar Rp.
75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3)
Modal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas harus dapat
dibuktikan oleh Franchisee dengan alat bukti yang cukup.
Pasal 6
Penjualan
(1)
Dalam Pemberian Waralaba ini Franchisee hanya dapat melakukan penjualan makanan
berupa bakso Merek “Bakso Adil” dengan resep dan standar produksi sebagaimana
yang ditentukan oleh Franchisor.
(2)
Penjualan makanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan secara retail
di Tempat Usaha, dan Franchisee dilarang melakukan penjualan makanan tersebut
dalam bentuk lainnya yang meliputi namun tidak terbatas pada usaha katering,
grosir maupun titip jual kepada pihak lain.
(3)
Para Pihak sepakat bahwa harga jual makanan sebesar Rp. 13.000 (tiga belas ribu
rupiah) setiap mangkok makanan.
(4)
Franchisee dilarang menjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil”.
(5)
Franchise berhak untuk melakukan penjualan makanan lain selain bakso Merek
“Bakso Adil” adil yang bersifat pelengkap dan minuman.
Pasal 7
Tempat Usaha
(1)
Franchisee berhak untuk memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Usaha.
(2)
Franchisee berhak untuk menentukan sendiri Tempat Usaha.
(3)
Tempat Usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- Terletak di pinggir jalan raya.
- Jarak antara Lokasi Usaha
dengan pusat keramaian yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar,
mall, perkantoran dan stasiun atau terminal tidak lebih dari 2 (dua) kilo
meter.
- Total luas Tempat Usaha tidak
kurang dari 100m2 (seratus meter persegi).
- Memiliki sekurang-kurangnya
tempat pecucian, dapur, toilet, ruang makan dan tempat parkir.
- Memenuhi standar kebersihan
yang ditentukan oleh Franchisor.
- Memiliki sekurang-kurangnya 4
(empat) orang karyawan.
- Memenuhi standar pelayanan yang
ditentukan oleh Franchisor.
- Terjaga kebersihannya sesuai
dengan standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
Pasal 8
Merek dan
Rahasia Dagang
(1)
Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Perjanjian ini,
Franchisee berhak untuk menggunakan Merek “Bakso Adil” milik Franchisor.
(2)
Franchise dilarang untuk memberikan lebih lanjut hak penggunaan Merek “Bakso Adil”
kepada pihak lain manapun.
(3)
Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini,
Franchisee berkewajiban untuk menjaga Rahasia Dagang milik Franchisor yang
meliputi namun tidak terbatas pada Resep Makanan dan Manajemen Usaha milik
Franchisor.
(4)
Dalam hal Perjanjian ini berakhir karena sebab apapun, Franchisee dilarang
untuk menggunakan Merek dan Rahasia Dagang “Bakso Adil” baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Pasal 9
Produksi,
Manajemen dan Pelayanan
(1)
Dalam menjalankan Pemberian Waralaba, Franchisee wajib:
- Melaksanakan produksi makanan
sesuai dengan Resep yang diberikan oleh Franchisor.
- Melaksanakan Manajemen sesuai
dengan Panduan Manajemen yang diberikan oleh Franchisor.
- Melaksanakan Pelayanan Tamu
sesuai dengan Panduan pelayanan Tamu yang diberikan oleh Franchisor.
(2)
Dalam menjaga Kendali Mutu, Franchisor sewaktu-waktu berhak untuk melakukan
inspeksi atas Produksi, Manajemen dan Pelayanan Tamu dalam pelaksanaan
Pemberian waralaba.
Pasal 10
Evaluasi
Pemberian Waralaba
(1)
Untuk menjaga kendali mutu atas Pemberian Waralaba, Franchisor berhak untuk
melakukan evaluasi berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap:
- Penjualan.
- Tempat Usaha.
- Merek dan Rahasia Dagang.
- Produksi, Manajeman dan pelayanan.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian ini dan/atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Franchisor, maka
Franchisor berhak untuk melakukan perbaikan.
(3)
Dalam hal setelah dilakukan perbaikan Pemberian Waralaba tidak juga memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Franchisor berhak untuk
mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.
Pasal 11
Force
Majeure
Dalam hal
terjadi keadaan memaksa (force majeure), Para Pihak tidak bertanggung jawab
atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang disebabkan
oleh force majeure tersebut, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada
bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang,
demonstrasi, wabah penyakit, pemberontakan, teror, bom, mogok kerja massal,
tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar
biasa dan kekacauan politik.
Pasal 12
Addendum
Hal-hal yang
belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk
penambahan dan perubahannya, baik sebagian maupun seluruhnya, akan dibicarakan
dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam
Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Pasal 13
Penyelesaian
Perselisihan
Dalam hal
terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah,
dan apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat
untuk meyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri __________.
Demikian
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran
dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun pada hari dan tanggal sebagaimana
disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua)
serta masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
Contoh franchising
1. Contoh
franchising dari dalam negeri
Mungkin bagi masyarakat Indonesia
logo ini sudah tidak asing lagi, alfamart dan indomart ialah sebagian
contoh kecil usaha franchise yang bergerak di bidang penjualan barang-barang
makanan dan minuman keseharian.
Selain alfamart dan indomart, usaha
franchise yang terkenal di Indonesia ialah es teller 77 yang bergerak di bidang
penjualan es, bakso malang “cak eko” menjual bakso malang, Produk-produk yang
di tawarkan pun sangat mengundang selera. Selain produk-produk tadi sebenarnya
masih banyak lagi contoh-contoh franchise yang lain yang ada di Indonesia, itu
hanya sebagian kecil dari usaha franchise yang ada di Indonesia. Usahawan asing
maupun local berlomba dengan menjual nama, merek dan produk yang mereka beli
dari franchisor demi mencapai keuntungan yang di inginkan. Selain produk dari
dalam negeri di Indonesia pun terdapat banyak usaha franchise yang di beli dari
luar negeri dan di kembangkan di tanah air ini, dan persaingan pun terjadi
antara produk luar negeri yang di jual di Indonesia dengan produk Indonesia
sendiri.
2. Contoh
franchising dari luar negeri
Produk asing yang tak kalah menarik
yang berada di dunia pasar Indonesia ialah seperti Carrefour, stabucks coffee,
mc Donald, dengan berbagai macam produk yang di jualnya membuat persaingan yang
sangat ketat dengan perusahaan frienchise dalam negeri.