Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS PERAKITAN SISTEM PERANGKAT KERAS


RAM

                                                                                                                                                                     
(Random Ascces Memory)


Pengertian RAM

Pengertian RAM - RAM (Random Access Memory) adalah sebuah perangkat keras komputer yang bertugas untuk menyimpan data. RAM bersifat sementara artinya data yang tersimpan dapat terhapus. Beda halnya dengan ROM, ROM mempunyai tugas yang sama dengan RAM akan tetapi ROM bersifat permanent dalam artian data yang tersimpan tidak bisa kita hapus. RAM merupakan jenis memory yang isinya dapat ganti-ganti selama komputer itu hidup dan mempunyai sifat bisa mengingat data atau program selama terdapat arus listrik dan dapat menyimpan maupun mengambil data dengan sangat cepat.




Jenis-Jenis RAM dan Sejarah RAM 
  • Sejarah RAM
Sejarah RAM - RAM (Random Access Memory) ditemukan oleh Robert Dennard dan diproduksi secara besar-besaran oleh intel pada tahun 1968. Dari awal mulanya sampai sekarang RAM telah banyak mengalami perubahan. Mulai dari bentuk, kapasitas, kecepatan dan teknologi pada RAM yang ada saat ini sudah jauh berbeda dengan RAM generasi awal
  • Jenis-jenis RAM
Jenis-jenis RAM - Beberapa Jenis RAM yang kita ketahui saat ini, antara lain :

1. RAM
Ditemukan pertama kali oleh Robert Dennard, di produksi besar-besaran pada tahun 1968, dan dari sinilah sejarah ram bermula. RAM membutuhkan tegangan 5.0 volt untuk dapat berjalan pada frekuensi 4,77MHz, dengan waktu akses memori (access time) sekitar 200ns (1ns = 10-9 detik). RAM generasi pertama ini menggunakan slot 30 pin pada motherboard.

2. DRAM
IBM menciptakan sebuah memory yang di namai DRAM pada tahun 1970, DRAM sendiri merupakan singkatan dari Dynamic Random Access Memory, DRAM mempunyai frekuensi kerja yang bervariasi, yaitu antara 4,77MHz hingga 40MHz.

3. FPM  DRAM 
Memori jenis ini bekerja layaknya sebuah indeks atau daftar isi. Arti Page itu sendiri merupakan bagian dari memori yang terdapat pada sebuah row address. Ketika sistem membutuhkan isi suatu alamat memori, FPM tinggal mengambil informasi mengenainya berdasarkan indeks yang telah dimiliki. FPM memungkinkan transfer data yang lebih cepat pada baris (row) yang sama dari jenis memori sebelumnya. FPM bekerja pada rentang frekuensi 16MHz hingga 66MHz dengan access time sekitar 50ns. Selain itu FPM mampu mengolah transfer data (bandwidth) sebesar 188,71 Mega Bytes (MB) per detiknya. FP RAM ini ditemukan sekitar tahun 1987. Memory ini digunakan oleh sistem berbasis Intel 286, 386 serta sedikit 486.

4. EDO DRAM EDO 
DRAM (extended data output dynamic random access memory) diciptakan pada tahun 1995. Memory ini merupakan penyempurnaan dari FPM, EDO dapat mempersingkat read cycle-nya sehingga dapat meningkatkan kinerjanya sekitar 20 persen. EDO mempunyai access time yang cukup bervariasi, yaitu sekitar 70ns hingga 50ns dan bekerja pada frekuensi 33MHz hingga 75MHz. Walaupun EDO merupakan penyempurnaan dari FPM, namun keduanya tidak dapat dipasang secara bersamaan, karena adanya perbedaan kemampuan. Intel 486 dan kompatibelnya serta Pentium generasi awal adalah sistem basis yang menggunakan EDO DRAM. Slot yang digunakan pada motherboard memiliki 72 pin.


5. SDRAM
Kingston menciptakan SDRAM pada peralihan tahun 1996-1997, modul ini dapat bekerja pada kecepatan (frekuensi) bus yang sama / sinkron dengan frekuensi yang bekerja pada prosessor. SDRAM ini kemudian lebih dikenal sebagai PC66 karena bekerja pada frekuensi bus 66MHz. Berbeda dengan jenis memori sebelumnya yang membutuhkan tegangan kerja yang lumayan tinggi, SDRAM hanya membutuhkan tegangan sebesar 3,3 volt dan mempunyai access time sebesar 10ns.Selang kurun waktu setahun setelah PC66 diproduksi dan digunakan secara masal, Intel membuat standar baru jenis memori yang merupakan pengembangan dari memori PC66. Dengan menggunakan tegangan kerja sebesar 3,3 volt, memori PC100 mempunyai access time sebesar 8ns, lebih singkat dari PC66. Selain itu memori PC100 mampu mengalirkan data sebesar 800MB per detiknya.Selain dikembangkannya memori RDRAM PC800 pada tahun 1999, memori SDRAM belumlah ditinggalkan begitu saja, bahkan oleh Viking, malah semakin ditingkatkan kemampuannya. Sesuai dengan namanya, memori SDRAM PC133 ini bekerja pada bus berfrekuensi 133MHz dengan access time sebesar 7,5ns dan mampu mengalirkan data sebesar 1,06GB per detiknya. Walaupun PC133 dikembangkan untuk bekerja pada frekuensi bus 133MHz, namun memori ini juga mampu berjalan pada frekuensi bus 100MHz walaupun tidak sebaik kemampuan yang dimiliki oleh PC100 pada frekuensi tersebut.Perkembangan memori SDRAM semakin menjadi – jadi setelah Mushkin, pada tahun 2000 berhasil mengembangkan chip memori yang mampu bekerja pada frekuensi bus 150MHz, walaupun sebenarnya belum ada standar resmi mengenai frekunsi bus sistem atau chipset sebesar ini. Masih dengan tegangan kerja sebesar 3,3 volt, memori PC150 mempunyai access time sebesar 7ns dan mampu mengalirkan data sebesar 1,28GB per detiknya. Memori ini sengaja diciptakan untuk keperluan overclocker, namun pengguna aplikasi game dan grafis 3 dimensi, desktop publishing, serta komputer server dapat mengambil keuntungan dengan adanya memori PC150. Slot yang digunakan pada motherboard memiliki 168 pin.

6. DR RAM
Pada tahun 1999, Rambus menciptakan sebuah sistem memori dengan arsitektur baru dan revolusioner, berbeda sama sekali dengan arsitektur memori SDRAM.Oleh Rambus, memori ini dinamakan Direct Rambus Dynamic Random Access Memory. Dengan hanya menggunakan tegangan sebesar 2,5 volt, RDRAM yang bekerja pada sistem bus 800MHz melalui sistem bus yang disebut dengan Direct Rambus Channel, mampu mengalirkan data sebesar 1,6GB per detiknya!Masih dalam tahun yang sama, Rambus juga mengembangkan sebuah jenis memori lainnya dengan kemampuan yang sama dengan DRDRAM. Perbedaannya hanya terletak pada tegangan kerja yang dibutuhkan. Jika DRDRAM membutuhkan tegangan sebesar 2,5 volt, maka RDRAM PC800 bekerja pada tegangan 3,3 volt.

7. DDR SDRAM
Pada tahun 2000, Crucial berhasil mengembangkan kemampuan memory SDRAM menjadi 2 kali lipat. Teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan secara penuh satu gelombang frekuensi. Jika pada SDRAM biasa hanya melakukan instruksi pada gelombang positif saja, maka DDR SDRAM menjalankan instruksi baik pada gelombang positif maupun gelombang negatif. Oleh karena dari itu memori ini dinamakan DDR SDRAM yang merupakan kependekan dari Double Data Rate Synchronous Dynamic Random Access Memory. Dengan memori DDR SDRAM, sistem bus dengan frekuensi sebesar 100 – 133 MHz akan bekerja secara efektif pada frekuensi 200 – 266 MHz. DDR SDRAM pertama kali digunakan pada kartu grafis AGP berkecepatan ultra. Sedangkan penggunaan pada prosessor, AMD ThunderBird lah yang pertama kali memanfaatkannya. Slot yang digunakan pada motherboard memiliki 184 pin.

8. DDR3 SDRAM 
RAM DDR3 ini memiliki kebutuhan daya yang berkurang sekitar 16% dibandingkan dengan DDR2. Hal tersebut disebabkan karena DDR3 sudah menggunakan teknologi 90 nm sehingga konsusmsi daya yang diperlukan hanya 1.5v, lebih sedikit jika dibandingkan dengan DDR2 1.8v dan DDR 2.5v. Secara teori, kecepatan yang dimiliki oleh RAM ini memang cukup memukau. Ia mampu mentransfer data dengan clock efektif sebesar 800-1600 MHz. DDR3 memiliki clock internal 400-800 MHz, jauh lebih tinggi dibandingkan DDR2 200- 533 dan DDR sebesar 100-300 MHz. Prototipe dari DDR3 yang memiliki 240 pin. Ini sebenarnya sudah diperkenalkan sejak lama pada awal tahun 2005. Namun, produknya sendiri benar-benar muncul pada pertengahan tahun 2007 bersamaan dengan motherboard yang menggunakan chipset Intel P35 Bearlake dan pada motherboard tersebut sudah mendukung slot DDR3. Slot yang digunakan pada motherboard memiliki jumlah pin yang sama dengan slot DDR2 SDRAM, tapi posisi notchnya berbeda sehingga seharusnya tidak bisa memasang modul DDR3 SDRAM pada slot DDR2. Hal ini sengaja dilakukan karena secara elektrikal modul DDR2 dengan DDR2 memiliki tegangan yang berbeda.
9. SO-DIMM 
Small Outline Dual In-Line Memory Module (SO-DIMM) merupakan jenis memory yang digunakan pada perangkat notebook. Bentuk fisiknya kira-kira setengah dari besar DDR biasa sehingga dapat lebih menghemat ruang yang tentunya  sangat berharga pada perangkat mobile seperti notebook. Perkembangan generasi SO-DIMM biasanya sejalan dengan perkembangan RAM untuk komputer desktop. Ketika DDR3 SDRAM diluncurkan dipasaran, DDR3 SO-DIMM juga ikut diluncurkan. Modul tersebut menggunakan slot yang memiliki 204 pin. Lebih sedikit daripada DDR3 SDRAM.     

Komponen RAM

Komponen RAM - Berikut adalah beberapa komponen penting pada RAM yang harus kita ketahui, diantaranya :
  •  Type menerangkan jenis (variasi) RAM berdasarkan teknologi yang digunakannya, seperti SDRAM, DDR atau DDR2. Hal ini kadang juga disebut sebagai “interface”. Contoh : Visipro DDR 256Mb PC266 berarti menggunakan teknologi DDR.
  • Capacity menerangkan seberapa besar kapasitas penyimpanan data RAM dalam satuan Gigabyte (GB) atau Megabyte (MB). Kapasitas merupakan faktor terpenting pada sebuah RAM karena fungsiny sebagai penyimpan data. Contoh : Visipro DDR2 512Mb PC4300 berarti memiliki kapasitas 512 Megabyte.
  •  FSB (singkatan dari Front Side Bus), yaitu besar jalur data antara Processor dam RAM dalam satuan Megahertz. Satuan FSB Processor dan RAM harusnya memiliki angka yg sama agar data dapat ditransfer secara optimal [Lihat pada tabel Dual Channel RAM]. Contoh : Visipro DDR2 256MB PC3200 berarti memiliki FSB 400MHz (PC3200 dibagi 8 byte).
  • Fungsi, menerangkan fungsi dari RAM, seperti Unbuffered (digunakan pada Desktop), ECC, atau Registered (keduanya digunakan pada Server). [Lihat pada segmen Apa itu Unbuffered, ECC dan Registered ?] Unbuffered merupakan tipe RAM biasa yg digunakan oleh komputer secara umum, ECC (Error Correction Code) biasa dipakai pada komputer Workstation / Low End Server & ECC Registered umum dipakai pada Medium to High End Server. Contoh : Visipro DDR2 1GB PC4300 ECC Registered artinya memiliki fungsi ECC Registered pada modulnya. 
  • Bandwith merupakan besarnya data yang dapat ditransfer atau diolah dalam waktu satu detik (satuan MB/s atau Megabyte per-secon). Umumnya saat ini RAM DDR/DDR2 mencantumkan bandwidth pada Module RAM. Bandwidth bisa didapat dari perkalian FSB x Arsitektur. Arsitektur RAM adalah 64-bit (8byte), sehingga jika DDR PC266 memiliki FSB 266 MHz sama dengan 266 MHz x 8 byte = 2100 MB/s. Ini artinya bahwa DDR PC266 (FSB) sama dengan DDR PC2100 (Bandwidth).Contoh : Visipro DDR2 512MB PC4300 artinya memiliki bandwidth 4300MB/s.
  • Jumlah IC menerangkan berapa banyak chip (IC) yg dipasang pada module RAM. Semakin sedikit jumlah IC-nya, semakin tinggi densitas (kapasitas per-IC). Umumnya adalah 4, 8, 16 IC (pada RAM standar). Pada RAM ECC memiliki jumlah IC 9 & 16, dan pada ECC Registered memiliki jumlah IC 9 & 16 ditambah 1 ICC yg berfungsi sebagai Registered. Contoh : Visipro DDR 256MB dapat memiliki 4, 8 atau 16 IC. Apabila menggunakan 4IC artinya densitas IC = 64MB, 8IC = 32MB & 16IC = 16MB.


Timing RAM
Timing RAM - Timing pada RAM merupakan ukuran waktu delay RAM yang terjadi ketika prosesor berusaha mengakses data yang ada di RAM. Hal ini terjadi karena prosesor modern saat ini memiliki frekuensi kerja yang jauh lebih cepat dari pada RAM. Timing merupakan salah satu ukuran yang menentukan kecepatan sebuah modul RAM selain bandwidth. Semakin ketat timing RAM dan semakin besar bandwith maksimal yang bisa dicapai, maka semakin cepat kinerja dari RAM tersebut. Namun tentu saja kedua aspek ini biasanya bertolak belakang, jika ingin mendapatkan timing yang ketat, kita harus menurunkan bandwidthnya agar komputer tetap stabil. Begitu pula sebaliknya, untuk mencapai bandwidth yang lebih tinggi, timing harus dibuat lebih longgar.Pada modul RAM modern saat ini, biasanya sudah disertakan Serial Presence Detect (SPD) yang berisi pengaturan timing RAM secara otomatis yang disarankan oleh produsennya pada frekuensi kerja tertentu. Namun pengguna komputer dapat mengaturnya secara manual melalui pengaturan yang ada di dalam BIOS. Hal ini merupakan hal yang paling sering dilakukan pada saat mengoverclock RAM agar bisa dicapai bandwidth setinggi mungkin dengan timing seketat mungkin. Ada 5 jenis timing RAM yang paling sering diotak-atik oleh para overclocker karena memiliki dampak yang paling besar terhadap kinerja dan kestabilan, yaitu :

1. CAS Latency (CL) 
CAS Latency merupakan delay waktu yang terjadi ketika memory controller memerintahkan kepada RAM untuk mengakses suatu data yang terletak pada kolom dan baris tertentu sampai data tersebut mencapai pin yang ada pada modul RAM sehingga dapat langsung ditransfer ke prosesor.

2. tRCD (Row Address to Column Address Delay Time) 
tRCD merupakan jumlah siklus clock yang dibutuhkan untuk membuka baris memory dan mengakses kolom yang terdapat di dalamnya.

3. tRP (Row Percharge Time) 
tRP merupakan jumlah siklus clock yang dibutuhkan untuk precharge command sampai mengakses baris memory berikutnya.

4. tRAS (Row Access Strobe Time) 
tRAS merupakan jumlah siklus clock yang dibutuhkan antara bank active command dan terjadinya precharge command. Biasanya besarnya merupakan jumlah dari CL+tRCD+tRP.

5. Command Rate (CR) 
Command Rate merupakan jumlah siklus clock yang dibutuhkan untuk menemukan barisan pertama data yang ingin dicari.Biasanya pada sebuah modul RAM, timing dituliskan dengan format CL-tRCD-tRP-tRAS CR. Misalnya sebuah modul ram DDR2 dengan kapasitas 2GB yang bekerja pada frekuensi 800MHz membutuhkan tegangan 1,8v dan mempunyai CL 5, tRCD 5, tRP 5, tRAS 15 dan CR 1T, pada spesifikasi modul ram tersebut akan dituliskan : DDR-2 PC6400 2048MB 5-5-5-15 1T 1,8v.


Cara Kerja RAM

Cara Kerja RAM- Pada saat kita menyalakan komputer, device yang pertama kali bekerja adalah Processor. Processor berfungsi sebagai pengolah data dan meminta data dari storage, yaitu Hard Disk (HDD). Artinya data tersebut dikirim dari Hard Disk setelah ada permintaan dari Processor.

Tapi prakteknya hal ini sulit dilakukan karena perbedaan teknologi antara Processor & Hard Disk. Processor sendiri adalah komponen digital murni, dan akan memproses data dengan sangat cepat (Bandwidth tertinggi P4 saat ini 6,4 GB/s dengan FSB 800MHz). Sedangkan Hard Disk sebagian besar teknologinya merupakan mekanis yang tentu cukup lambat dibandingkan digital (Bandwidth atau Transfer Rate HDD Serial ATA berkisar 150 MB/s). Secara teoritis kecepatan data Processor berkisar 46x lebih cepat dibanding HDD. Artinya, apabila Processor menunggu pasokan data dari HDD akan terjadi “Bottle-Neck” yang sangat parah.
Untuk mengatasi keadaan itu, diperlukan device Memory Utama (Primary Memory) atau disebut RAM. RAM merupakan singkatan dari Random Access Memory. RAM berfungsi untuk membantu Processor dalam penyediaan data “super cepat” yang dibutuhkan. RAM berfungsi layaknya seperti HDD Digital, karena seluruh komponen RAM sudah menggunakan teknologi digital. Dengan RAM, maka Processor tidak perlu menunggu kiriman data dari HDD. Saat ini RAM DDR2 mempunyai bandwidth 3,2 GB/s (PC400), agar tidak menganggu pasokan maka saat ini Motherboard menggunakan teknologi Dual Channel yang dapat melipatgandakan bandwidth menjadi 2x dengan memperbesar arsitektur menjadi 128-bit. Itu artinya, 2 keping DDR2 dalam mode Dual Channel dapat memasok data dalam jumlah yang pas ke Processor (3,2 GB/s x Dual Channel = 6,4 GB/s).


Perbedaan DDR1,  DDR2 dan  DDR3




Perbedaan DDR1, DDR2 dan DDR adalah sebuah pengetahuan tambahan bagi kita para teknisi untuk bisa membedakan jenis-jenis memory sebuah PC atau laptop. Kita tahu bahwa dalam sebuah komputer terdapat sebuah memory yang disebut RAM (Random Access Memory) yang berfungsi sebagai alat penyimpanan data yang dibutuhkan prosesor untuk menjalankan perintah pengguna komputer ketika menggunakan sebuah aplikasi. Jadi, fungsi dari memory ini adalah merupakan perantara antara atau penghubung antara processor dengan hardware, dan aplikasi lainnya.

Sebagai gambaran agar mudah dimengerti, saat komputer dihidupkan, prosesor mengambil data dari harddisk. Akan tetapi, umumnya harddisk lamban untuk menyediakan data yang diminta oleh prosesor, sehingga di sini dibutuhkan kehadiran RAM untuk membantu penyediaan data yang diminta oleh prosesor.
Dalam perkembangannya memory RAM ini sudah mengeluarkan berbagai jenis memory dengan keunggulan masing-masing pada masing-masing masanya. Yang paling kita kenal adalah memory SD RAM dan DDR. Nah kali ini kita akan membahas tentang perbedaan memory jenis DDR. Karena memang saat ini memory yang banyak digunakan adalah jenis DDR. Sampai saat ini ada tiga jenis DDR RAM yaitu DDR (atau biasa juga disebut DDR1), DDR2 dan DDR3
 Lalu apa perbedaan antara DDR, DDR2 dan DDR3?
Inilah Perbedaan DDR1, DDR2 dan DDR3 DDR (DDR1) DDR (double data rate) RAM generasi 1 merupakan memori yang mulai menggunakan teknologi double clock cycle. Ini berbeda dengan SDR (single data rate) RAM yang hanya mampu melakukan single clock cycle. Sehingga DDR RAM mampu mentransfer data dua kali lebih cepat.




DDR (DDR1)




DDR (double data rate) RAM generasi 1 merupakan memori yang mulai menggunakan teknologi double clock cycle. Ini berbeda dengan SDR (single data rate) RAM yang hanya mampu melakukan single clock cycle. Sehingga DDR RAM mampu mentransfer data dua kali lebih cepat.
DDR RAM ini ada beberapa jenis seperti DDR-200 (memiliki memory clock 100 MHz), DDR-266 (memiliki memory clock 133 MHz), DDR-333 (memiliki memory clock 166 MHz) dan DDR-400 (memiliki memory clock 200 MHz). Frekuensi transfer yang bisa dihasilkan DDR1 hanya antara 200-400 MHz.
DDR RAM versi 1 ini dikembangkan sejak 1996 sampai 2000



DDR2


 DDR2 RAM memiliki clock cycle dua kali lebih banyak. Artinya, kemampuanya dua kali lebih cepat dibandingkan DDR1. Memory clock-nya terentang dari 100 MHz sampai 266 MHz. Jenis DDR2 memiliki nama standar DDR2-400, DDR2-533, DDR2-667, DDR2-800 dan DDR2-1066. Dan frekuensi transfer antara 400-1966 MHz.

DDR3







 Sementara DDR3 RAM, dari segi memory clock-nya tak jauh beda dengan DDR2 yaitu dari 100 MHz sampai 266 MHz. Bedanya terletak frekuensi transfernya yang lebih tinggi yaitu mencapai 2133 MHz (DDR2 maksimal hanya sampai 1066 MHz) dan voltasenya yang lebih hemat yaitu hanya 1.5v (DDR2 memerlukan voltase 1.8v dan DDR 1 dengan 2.5/2.6v).

Tips Mengenali Perbedaan DDR1, DDR2 dan DDR3 Untuk bisa mengetahui perbedaan antara DDR1, 2 dan 3 bisa kita ihat dari gambar di bawah ini.




 Adapun perbedaan pada fisik antara memori jenis DDR dengan jenis DDR2 dan DDR 3, yang pertama adalah pada jenis chip memori yang digunakan. Pada memori jenis DDR 1, chip memori (IC)yang digunakan pada board modul memori adalah adalah jenis TSOP (Thin Small-Outline Packege). Bentuknya adalah empat persegi panjang dengan kaki-kaki di sisi kiri dan kanannya. Jarang sekali modul memori DDR 1 yang menggunakan chip memori jenis BGA.
 Pada memori jenis DDR2, jenis chip memori yang digunakan adalah tipe BGA (Ball Grid Away). Bentuknya ada yang empat persei panjang, adapula yang berbentuk bujur sangkar. Tetapi, tidak seperti chip memori jenis TSOP, kaki-kaki pada memori jenis BGA tidak terlihat mata karena terletak dibawah chip dan langsung dan langsung ditancapkan ke board modul memori.dan untuk DDR 3 ini memiliki kesamaan dengan memori jenis DDR 2 yaitu dengan BGA (Ball Grid Away).
 Perbedaan secara fisik lainnya yang dapat dilihat secara kasat mata adalah pada notch yang tersedia di board memori di bagian golden finger alias konektor slot memori di motherboard. Pada jenis memori DDR, notch ini terletak sedikit ke arah sisi kanan untuk DDR 2, notchnya terletak sedikit lebih ke tengah board modul memori dan pada jenis DDR 3 yang terbaru saat ini notchnya terletak sedikit kearah kiri berlawanan dengan letak notch DDR pertama.
 Perbedaan secara fisik terakhir yang dapat dilihat dengan mudah adalah jumlah pin yang digunakan. Memori DDR memiliki pin sebanyak 184 buah (92-pin di setiap sisinya), sedangkan memori jenis DDR2 dan DDR 3 memiliki pin yang lebih kecil dan padat Jumlahnya 240 buah (120-pin di setiap sisi).

KESIMPULAN

" RAM sangatlah penting untuk kinerja pc, laptop atau device-deviceyang menggunakan processor karena ram ini berfungsi untuk membantu Processor dalam penyediaan data “super cepat” yang dibutuhkan".


Selasa, 30 April 2013


WARALABA


Sejarah Franchise atau Waralaba
Franchise, atau waralaba dalam bahasa Indonesia, pertama kali dimulai dan diperkenalkan pada tahun 1851 di Amerika oleh Isaac Singer, produsen mesin jahit dan pendiri Singer Sewing Machine Company. Ide sistem waralaba ini muncul karena  keinginannya untuk meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun sebenarnya usaha tersebut gagal, namun dia diakui sebagai pelopor format bisnis waralaba ini di AS.
Sistem itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an.
Franchise dikenal di Indonesia sejak era 70-an ketika Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King masuk dan mencoba peluang berinvestasi di Indonesia. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Hukum-hukum franchiseing di indonesia
Pemerintah indonesia memberikan perhatian lebih pada system-sistem atau bisnis waralaba yang ada di indonesia dengan memberikan ketentuan berupa hokum-hukum tentang waralaba itu sendiri, hokum-hukum tersebutlah yang akan menjadi kaidah yang harus dipatuhi oleh setiap franchisor dan franchising yang melakukan kegiatan franchise atau waralaba. Di indonesia ini sendiri hokum-hukum tentang waralaba mulai di terapkan pada tanggal 18 juni 1997 dengan di keluarkannya PP No. 16 tahun 1997 yang kemudian diganti oleh PP No.42 tahun 2007 tentang kegiatan waralaba atau franchise.  Selain itu ada pula beberapa  ketentuan lain atau peraturan lain yang mendukung format kegiatan waralaba ini. Antara lain :
Ø  30 juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Ø Peraturan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Pentelenggaraan Waralaba.
Ø  Undang Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten.
Ø  Undang Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Ø  Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI no.269/MPP/KEP/7/1997 tanggal Undang Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Definisi
Waralaba atau Franchising berasal dari bahasa Prancis yang berarti kejujuran atau kebebasan. Sedangkan dalam dunia bisnis, setiap negara memiliki definisi tersendiri tentang waralaba. Menurut versi pemerintah Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (NO. 12/2006) “Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba”
Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
Melihat definisi-definisi di atas,dapat kita simpulkan bahwa ada dua pelaku atau pihak yang terlibat dalam waralaba yaitu:
  • ·         Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
  • ·         Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
  • ·          Franchise fee : merupakan biaya atas pembelian hak lisensi dalam kurun waktu tertentu.
  • ·          Royalty fee : merupakan biaya kontribusi  yang diberikan secara berjangka oleh franchisee pada franchisor.
  • ·           Master franchising : meeupakan pemberian hak kepada franchisee untuk suatu wilayak khusus. Sehingga franchisee berhak untuk men sub franchise kan lagi usahanya untuk beberapa perusahaaan laih pada wilayah tertentu yang disepakati.
  • ·         Advertising fee : biaya kontribusi dari franchisee kepada franchisor atas kegiatan promosi yang bersifat nasional.


Elemen Waralaba
Menurut International Franchise Association (www.Franchise.org), Franchise atau Waralaba pada hakekatnya memiliki 3 elemen berikut:
1. Merek
Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.
2. Sistem Bisnis
Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengolah produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis, standar periklanan, sistem reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.
3. Biaya (Fees)
Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen).

Karakteristik lain dari Waralaba
Pihak-pihak yang terkait dalam Waralaba sifatnya berdiri sendiri. Terwaralaba, Franchisee atau penerima waralaba berada dalam posisi independen terhadap Pewaralaba, Franchisor atau pemberi waralaba. Independen maksudnya adalah Terwaralaba berhak atas laba dari usaha yang dijalankannya, bertanggung jawab atas beban-beban usaha waralabanya sendiri (misalnya: pajak dan gaji pegawai). Di luar itu, Terwaralaba terikat pada aturan dan perjanjian dengan Pewaralaba sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.

 

Jenis waralaba

Di lihat dari asalnya, waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu:
·         Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di berbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Adapun contoh waralaba dari luar negeri adalah Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Carefour , Starbuck dll
·         Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contoh waralaba dalam negeri adalah Es Teler 99, Ayam Bakar Mbok Berek, Rumah Makan Wong Solo dll.

Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan franchise komersial:
1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan  hanya sebagian.
2.  Franchise komersial, terdiri dari:        
  • Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
  • Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang   dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.

3.  Franchise Mix Adalah Franchise di mana objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan  jasa

Manfaat Waralaba
Sebagai salah satu alternatif mengembangkan usaha dan mencari keuntungan, tentu saja pihak-pihak yang berserikat dalam usaha waralaba mengharapkan keuntungan yang bisa mengganti biaya-biaya pengorbanan yang mereka keluarkan baik uang,waktu,usaha,kerja keras dan lain-lain. Ada  banyak keuntungan dan keunggulan prinsipal bagi masing masing rekan kerja baik bagi franchisor maupun franchise antara lain:
·         Manfaat bagi franchisor
1.      Sebuah jaringan menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas, daya beli, daya advertising, dan sarana.
2.      Biaya pengembangan lebih kecil dibanding dengan cabang, karena investasi terbagi antara franchisor dan franchisee.
3.      Waktu pengembangan lebih singkat.
4.      Partner kerja antara entrepreneur independen, yaitu franchisee dan franchisor sangatlah efektif karena franchisee yang terpilih memiliki motivasi yang kuat, bekerja lebih lama dan memanage lebih dekat dibandingkan dengan pegawai.

·         Manfaat bagi franchisee
1.      Jaringan waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya advertising, dan sarana.
2.      Franchisee mengkopi/meniru kesuksesan dengan diberikannya bantuan dari awal bisnis sehingga lebih cepat dengn biaya lebih murah.
3.      Resiko lebih kecil
4.      Persentasi rentabilitas kapital entrepreneur lebih tinggi
5.      Franchisee menguasai  kontrol professionnal superior karena transfer « know how » dan asistensi.
6.      Franchisee belajar bidang baru.


Contoh Perjanjian Waralaba

PERJANJIAN PEMBERIAN WARALABA 
Perjanjian Franchise ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
__________ (nama), _________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian ini selanjutnya disebutFranchisor.
Dan
__________ (nama), _________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian ini selanjutnya disebutFranchisee.
Franchisor dan Franchisee secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Franchisor adalah sebuah usaha perorangan yang ruang lingkup kegiatannya meliputi usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso merek “Bakso Adil”, dan sekaligus pemilik Merek dagang “Bakso Adil” sebagaimana yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual No. ____________.
Bahwa, Franchisee adalah orang perorangan yang berkehendak untuk mendirikan sebuah usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” milik Franchisor, dan karenanya Franchisee telah meminta waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut kepada Franchisor bagi usaha rumah makannya.
Bahwa, atas permintaan waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut, Franchisor dengan ini telah sepakat untuk memberikan waralaba kepada Franchisee dengan ketentuan pemberian waralaba sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerja sama pemberian waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) Franchisor dengan ini sepakat untuk memberikan Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee, dan Franchisee dengan ini sepakat untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” tersebut dari Franchisor.
(2)  Atas pemberian Waralaba tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), Franchisee wajib membayar Biaya Franchise dan Royalti kepada Franchisor serta melaksanakan seluruh Peraturan Usaha Waralaba Bakso Merek “Bakso Adil” yang ditentukan oleh Franchisor. 
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)   Hak dan Kewajiban Franchisor
  1. Franchisor berhak untuk menerima pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti dari Franchisee.
  2. Franchisor berkewajiban untuk memberikan waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee.
(2)   Hak dan Kewajiban Franchisee
  1. Franchisee berhak untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dari Franchisor.
  2. Franchisee berkewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1)   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2)   Franchisor dapat mengakhiri Perjanjian ini scara sepihak dalam hal Franchisee tidak lulus Evaluasi Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Pasal 11 .
Pasal 4
Biaya Waralaba dan Royalti
(1)   Franchisee berkewajiban untuk membayar Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Biaya Waralaba sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Royalti sebesar 5% (lima persen) per-bulan dari omset penjualan.
(2)   Pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran Waralaba dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
  2. Pembayaran Royalti dilakukan pada setiap tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari bulan berjalan.
(3)   Franchisee berkewajiban untuk menyerahkan laporan omset penjualan kepada Franchisor pada setiap tanggal terakhir bulan berjalan semata-mata untuk kepentingan penentuan besarnya Royalti yang wajib dibayarkan pada setiap awal bulan berikutnya dari bulan berjalan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diatas.
Pasal 5
Modal 
(1)   Untuk melaksanakan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee berkewajiban untuk menyediakan Modal minimal sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(2)   Modal minimal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat merupakan akumulasi dari:
  1. Sewa Lokasi Usaha
  2. Perlengkapan Usaha
  3. Uang Tunai minimal sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3)   Modal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas harus dapat dibuktikan oleh Franchisee dengan alat bukti yang cukup.
Pasal 6
Penjualan 
(1)   Dalam Pemberian Waralaba ini Franchisee hanya dapat melakukan penjualan makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” dengan resep dan standar produksi sebagaimana yang ditentukan oleh Franchisor. 
(2)   Penjualan makanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan secara retail di Tempat Usaha, dan Franchisee dilarang melakukan penjualan makanan tersebut dalam bentuk lainnya yang meliputi namun tidak terbatas pada usaha katering, grosir maupun titip jual kepada pihak lain. 
(3)   Para Pihak sepakat bahwa harga jual makanan sebesar Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) setiap mangkok makanan.
(4)   Franchisee dilarang menjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil”.
(5)   Franchise berhak untuk melakukan penjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil” adil yang bersifat pelengkap dan minuman.
Pasal 7
Tempat Usaha
(1)   Franchisee berhak untuk memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Usaha.
(2)   Franchisee berhak untuk menentukan sendiri Tempat Usaha.
(3)   Tempat Usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Terletak di pinggir jalan raya.
  2. Jarak antara Lokasi Usaha dengan pusat keramaian yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar, mall, perkantoran dan stasiun atau terminal tidak lebih dari 2 (dua) kilo meter.
  3. Total luas Tempat Usaha tidak kurang dari 100m2 (seratus meter persegi).
  4. Memiliki sekurang-kurangnya tempat pecucian, dapur, toilet, ruang makan dan tempat parkir.
  5. Memenuhi standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
  6. Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) orang karyawan.
  7. Memenuhi standar pelayanan yang ditentukan oleh Franchisor.
  8. Terjaga kebersihannya sesuai dengan standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
Pasal 8
Merek dan Rahasia Dagang
(1)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, Franchisee berhak untuk menggunakan Merek “Bakso Adil” milik Franchisor.
(2)   Franchise dilarang untuk memberikan lebih lanjut hak penggunaan Merek “Bakso Adil” kepada pihak lain manapun.
(3)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee berkewajiban untuk menjaga Rahasia Dagang milik Franchisor yang meliputi namun tidak terbatas pada Resep Makanan dan Manajemen Usaha milik Franchisor.
(4)   Dalam hal Perjanjian ini berakhir karena sebab apapun, Franchisee dilarang untuk menggunakan Merek dan Rahasia Dagang “Bakso Adil” baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Pasal 9
Produksi, Manajemen dan Pelayanan
(1)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba, Franchisee wajib:
  1. Melaksanakan produksi makanan sesuai dengan Resep yang diberikan oleh Franchisor.
  2. Melaksanakan Manajemen sesuai dengan Panduan Manajemen yang diberikan oleh Franchisor.
  3. Melaksanakan Pelayanan Tamu sesuai dengan Panduan pelayanan Tamu yang diberikan oleh Franchisor.
(2)   Dalam menjaga Kendali Mutu, Franchisor sewaktu-waktu berhak untuk melakukan inspeksi atas Produksi, Manajemen dan Pelayanan Tamu dalam pelaksanaan Pemberian waralaba.
Pasal 10
Evaluasi Pemberian Waralaba
(1)   Untuk menjaga kendali mutu atas Pemberian Waralaba, Franchisor berhak untuk melakukan evaluasi berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap:
  1. Penjualan.
  2. Tempat Usaha.
  3. Merek dan Rahasia Dagang.
  4. Produksi, Manajeman dan pelayanan.
(2)   Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan/atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Franchisor, maka Franchisor berhak untuk melakukan perbaikan.
(3)   Dalam hal setelah dilakukan perbaikan Pemberian Waralaba tidak juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Franchisor berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.
Pasal 11
Force Majeure 
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure tersebut, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang, demonstrasi, wabah penyakit, pemberontakan, teror, bom, mogok kerja massal, tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa dan kekacauan politik.
Pasal 12
Addendum 
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk penambahan dan perubahannya, baik sebagian maupun seluruhnya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri __________.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) serta masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama

Contoh franchising

1.      Contoh franchising dari dalam negeri




Mungkin bagi masyarakat Indonesia logo ini sudah tidak asing lagi, alfamart dan indomart ialah sebagian contoh kecil usaha franchise yang bergerak di bidang penjualan barang-barang makanan dan minuman keseharian.

                                                 






    
Selain alfamart dan indomart, usaha franchise yang terkenal di Indonesia ialah es teller 77 yang bergerak di bidang penjualan es, bakso malang “cak eko” menjual bakso malang, Produk-produk yang di tawarkan pun sangat mengundang selera. Selain produk-produk tadi sebenarnya masih banyak lagi contoh-contoh franchise yang lain yang ada di Indonesia, itu hanya sebagian kecil dari usaha franchise yang ada di Indonesia. Usahawan asing maupun local berlomba dengan menjual nama, merek dan produk yang mereka beli dari franchisor demi mencapai keuntungan yang di inginkan. Selain produk dari dalam negeri di Indonesia pun terdapat banyak usaha franchise yang di beli dari luar negeri dan di kembangkan di tanah air ini, dan persaingan pun terjadi antara produk luar negeri yang di jual di Indonesia dengan produk Indonesia sendiri.

2.      Contoh franchising dari luar negeri

  




       
Produk asing yang tak kalah menarik yang berada di dunia pasar Indonesia ialah seperti Carrefour, stabucks coffee, mc Donald, dengan berbagai macam produk yang di jualnya membuat persaingan yang sangat ketat dengan perusahaan frienchise dalam negeri.